Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 danĀ berasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun nomor 443.32/1268/401.023/2020, tentang Perpanjangan Peningkatan Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Demikian dan terimakasih.