Lembaga Penelitian

Lembaga Penelitian adalah unsur pelaksana akademik Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi yang berada di bawah pimpinan, pengawasan dan tanggung-jawab Ketua.

  1. Lembaga Penelitian mempunyai tugas:
  2. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan religius, teknologi dan seni budaya melalui penelitian.
  3. Melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian ilmu pengetahuan religius, teknologi dan seni budaya, yang diselenggarakan institusional oleh Lembaga Penelitian, untuk:
  • Ilmu murni
  • Menunjang pembangunan.
  • Pendidikan dan pengembangan institusi.
  • Mengembangkan gereja lokal dan universal.
  • Mengembangkan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan/ atau daerah melalui kerjasana baik di dalam maupun dengan luar negeri;

c). Memantau dan menilai kegiatan penelitian, yang diselenggarakan oleh individual maupun kelompok di lingkungan Sekolah Tinggi.

d). Ikut mengusahakan dan mengendalikan administrasi (tata-usaha) sumber daya yang diperlukan untuk tugas penelitian di lingkungan Sekolah Tinggi.

  1. 2. Kedudukan Lembaga Penelitian:
  2. Berada di bawah pimpinan, pengawasan dan tanggungjawab Ketua.
  3. Dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi.
  4. Sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua I.
  5. Lembaga Penelitian terdiri atas:
  6. Ketua;
  7. Sekretaris;
  8. Bagian Tata Usaha;
  9. Pusat Penelitian;
  10. Tenaga Peneliti;
  11. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Lembaga penelitian dibantu oleh seorang Sekretaris, yang juga membantu Pelayanan teknis dan administratif di Lembaga Penelitian.
  12. Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional bertanggung jawab baik kepada Ketua Lembaga Penelitian maupun kepada Kepala Biro Administrasi Akademik.
  13. Bagian Tata Usaha Lembaga Penelitian, Sub-Bagian, dan tugasnya:
  14. Sub Bagian Umum, yang melaksanakan tugas urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan;
  15. Sub Bagian Program, yang mempunyai tugas melakukan urusan administrasi program dan kegiatan penelitian;
  16. Sub Bagian Data dan Informasi, yang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.
  17. Tenaga akademik dan tenaga peneliti untuk Lembaga Penelitian
  18. Jumlahnya ditetapkan menurut kebutuhan;

Jenis dan jenjangnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku