BAU

Biro Administrasi Umum Dan Keuangan (BAUK)

  1. Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) adalah unsur pembantu pimpinan Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang administrasi umum dan keuangan di lingkungan Sekolah Tinggi.
  2. Biro Administrasi Umum dan keuangan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Pembantu Ketua II.
  3. Bagian-bagian Biro Administrasi Umum dan Keuangan, sub-bagian, dan tugasnya:
    3.1. Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga, yang terdiri atas Sub-Bagian yang bertugas antara lain:

3.1.1. Sub bagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha

3.1.2. Sub bagian Rumah Tangga yang mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga;

3.2.    Bagian Hukum dan Tatalaksana; yang terdiri atas sub-bagian yang bertugas antara lain:

3.2.1.   Sub bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum dan perundang-undangan.

3.2.2.   Sub bagian Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan urusan tata laksana dan hubungan masyarakat.

3.3.    Bagian Perlengkapan; yang terdiri atas Sub-Bagian yang bertugas antara lain:

3.3.1.   Sub bagian Pengadaan dan Pemeliharaan yang mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;

3.3.2.   Sub bagian Inventarisasi dan Penghapusan yang mempunyai tugas melakukan administrasi inventarisasi dan mempersiapkan usul penghapusan barang perlengkapan.

  1. Organisasi, banyaknya bagian dan sub bagian, tugas, dan fungsi setiap Biro diatur dengan keputusan Ketua.

Biro Administrasi Keuangan

  1. Biro Administrasi Keuangan adalah unsur pembantu pimpinan Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang administrasi keuangan di lingkungan Sekolah Tinggi.
  2. Kedudukan Biro Administrasi Keuangan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi Pembantu Ketua II.
  3. Bagian-bagian Biro Administrasi Keuangan, sub bagian, dan tugasnya:

3.1.    Bagian Anggaran Rutin dan Pembangunan:

yang terdiri atas sub bagian yang bertugas antara lain:

3.1.1.   Sub Bagian Anggaran Rutin yang mempunyai tugas melakukan administrasi anggaran rutin.

3.1.2.   Sub bagian Anggaran Pembangunan yang mempunyai tugas melakukan administrasi dan kooordinasi anggaran pembangunan, registrasi dan statistik.

3.1.3.   Sub Bagian Monitoring dan Evaluasi yang mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi.

3.2.   Bagian Anggaran Masyarakat: yang terdiri atas sub bagian yang bertugas antara lain:

3.2.1.   Sub bagian Dana Masyarakat yang mempunyai tugas melakukan layanan administrasi dana yang berasal dari masyarakat.

3.2.2.   Sub bagian Monitoring dan Evaluasi yang mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi dana yang berasal dari masyarakat.