Pengumuman

Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan  berasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun nomor 443.32/1268/401.023/2020, tentang Perpanjangan Peningkatan Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Perkuliahan dilaksanakan dengan system online dan atau sesuai dengan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
  2. Kegiatan Administrasi kampus mulai hari ini sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 tetap berjalan dengan system piket .
  3. Kegiatan administrasi kampus berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB

Demikian dan terimakasih.

About the Author

You may also like these