Pengumuman
Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan berasarkan Surat Edaran Wali Kota Madiun nomor 443.32/1268/401.023/2020, tentang Perpanjangan Peningkatan Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Perkuliahan dilaksanakan dengan system online dan atau sesuai dengan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
- Kegiatan Administrasi kampus mulai hari ini sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 tetap berjalan dengan system piket .
- Kegiatan administrasi kampus berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WIB
Demikian dan terimakasih.