Lembaga Penjaminan Mutu

Lembaga Penjaminan Mutu  adalah unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian Tugas Pokok dan fungsi Sekolah Tinggi di bidang pendidikan serta memelihara jaminan mutu lulusan yang berada di bawah pimpinan, pengawasan, dan tanggungjawab Ketua.

Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penjaminan mutu antara lain:

  1. Melaksanaan penjaminan mutu pada lembaga yang dilakukan melalui implementasi sistem penjaminan mutu internal dan eksternal.
  2. Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap SAP,
  3. Melaksananan evaluasi mahasiswa terhadap kegiatan mengajar dosen,
  4. Melaksanakan evaluasi diri mahasiswa sendiri terhadap kegiatan belajar yang dilakukannya.
  5. Melaksanakan evaluasi dosen dan mahasiswa terhadap pencapaian standar kelulusan.
  6. Melaksanakan evaluasi terhadap sarana dan prasarana pembelajaran.
  7. Melaksanakan evaluasi terhadap tata kelola STKIP Widya Yuwana berdasarkan visi, misi, dam tujuan lembaga ini.

Kedudukan Lembaga Penjaminan mutu:

  1. Berada di bawah pimpinan, pengawasan dan tanggungjawab Ketua.
  2. Dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Sekolah Tinggi.
  3. Sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Ketua I.

Lembaga Penjaminan Mutu terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Sekretaris;

c).  Bagian Tata Usaha;

  1. Tenaga Ahli.

Dalam melaksanakan tugas, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dibantu oleh Sekretaris.

Bagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu, Sub bagian, dan tugasnya:

  1. Sub bagian umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan;
  2. Sub bagian program mempunyai tugas melakukan urusan administrasi program dan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
  3. Sub bagian data dan informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi.

Bagian Tata Usaha Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga dan Kepala Biro Administrasi Akademik

Dalam keadaan tertentu Ketua dapat mengambil kebijaksanaan sesuai dengan situasi dan kondisi.