Perpustakaan

1.   Perpustakaan adalah unsur pembantu pimpinan Sekolah Tinggi yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Sekolah Tinggi dalam hal pelayanan teknis di bidang perpustakaan Sekolah Tinggi.

2.   Pembinaan Perpustakaan Sekolah Tinggi dilakukan oleh Pembantu Ketua I.

3.   Kepala Perpustakaan:

3.1. Dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh pustakawan yang jumlahnya ditetapkan menurut kebutuhan.

3.2. Kepala Pustakawan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Akademik.

4.  Perpustakaan mempunyai tugas secara umum memberikan layanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan secara khusus antara lain:

4.1. Menyediakan dan mengolah bahan pustaka.

4.2. Memberikan layanan dan pendayagunaan bahan pustaka.

4.3. Memelihara bahan pustaka.

4.4. Melakukan layanan referensi.

4.5. Melakukan urusan tata usaha dan Rumah Tangga perpustakaan.

5.   Perpustakaan terdiri atas:

5.1.   Bagian Tata Usaha Perpustakaan yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Perpustakaan.

5.2.   Bagian Pustakawan yang terdiri dari sejumlah pustakawan dalam jabatan fungsional, yang jumlahnya ditetapkan menurut kebutuhan, yang jenis dan jenjangnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6.   Dalam melaksanakan tugasnya, berada di bawah koordinasi Pembantu Ketua I.